JAKARTA - Nikah sirih online disinyalir dilakukan lantaran tidak ingin berbelit-belit berurusan dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin mengatakan, banyak pihak yang memanfaatkan dari era modernisasi teknologi tersebut, hingga menghilangkan nilai sakral dari sebuah pernikahan tersebut. Akhirnya, melakukan nikah sirih online tersebut.
"Ditawarkan nikah sirih online itu lebih mudah tidak seribet kalau dilakukan di pencatatan KUA," ujar Machasin di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dia mengatakan, dalam kunjungannya bersama dengan Kemenag beberapa waktu lalu, nikah sirih online masih marak terjadi dibanyak di daerah-daerah.