JAKARTA - Nikah sirih online disinyalir dilakukan lantaran tidak ingin berbelit-belit berurusan dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin mengatakan, banyak pihak yang memanfaatkan dari era modernisasi teknologi tersebut, hingga menghilangkan nilai sakral dari sebuah pernikahan tersebut. Akhirnya, melakukan nikah sirih online tersebut.
"Ditawarkan nikah sirih online itu lebih mudah tidak seribet kalau dilakukan di pencatatan KUA," ujar Machasin di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dia mengatakan, dalam kunjungannya bersama dengan Kemenag beberapa waktu lalu, nikah sirih online masih marak terjadi dibanyak di daerah-daerah.
Oleh karenannya, dia mengimbau kepada masayarakat untuk tidak tergiur dengan nikah sirih online tersebut, lantaran dari segi legalitas tidak diakui oleh negara, dan akan semakin mendiskreditkan kaum perempuan. "Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan nikah sirih online," tegasnya.
Sekedar informasi, pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telefon atau Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko.
Pemerintah tidak mencatat pernikahan tersebut. "Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
(Randy Wirayudha)