Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Tak Bisa Dijerat dengan Tindak Pidana Umum

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2015 |06:43 WIB
Anak Tak Bisa Dijerat dengan Tindak Pidana Umum
Vonis Hukuman Mati Yusman Telaumbanua (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum, melainkan sudah diatur khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Anak.

"UU Pengadilan Anak, spesial diciptakan. Kenapa diciptakan intinya adalah anak menjadi korban," ungkap pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak, kepada Okezone, Sabtu (21/3/2015).

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, mengatur agar seorang terpidana yang merupakan anak di bawah umur tidak bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, meski terbukti melakukan tindak pidana.

"Sebab, problemnya, anak bisa berbuat kejahatan bisa saja dipicu dari lingkungannya. Artinya, tidak sekonyong-konyong keinganan anak melakukan kejahatan. Nah, UU ini diciptakan untuk melindungi anak dari gejala masyarakat urban dengan permasalahan yang kompleks," paparnya.

Jack Yanda mencontohkan, vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur di Nias, bernama Yusman Telaumbanua, atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho seharusnya tak terjadi. Meski terbukti melakukan kejahatan, harus fair dan jangan dipaksakan mendapat hukuman mati.

"Sebaiknya dalam kasus ini dihukum fair, kalau istilah Belanda anak di bawah umur itu artinya di bawah pengampunan. Tidak ada alasan negara tidak berperan di situ. Harus dilinduingi tapi bukan berarti dibebaskan," terangnya.

Menurutnya, kalau negara tidak memberikan perlindungan dalam kasus ini, maka akan banyak kasus serupa terjadi. "Kebjiakan negara dituntut untuk mengurangi kejanggalan sosial. Termasuk, vonis hukuman yang tak sesuai," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement