Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Dukung Indar Atmanto Ajukan PK

JK Dukung Indar Atmanto Ajukan PK
A
A
A

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal senada juga diungkapkan President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya (24/3) yang dikeluarkan oleh Corsec PT Indosat Tbk. Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum Indar Atmanto melalui pengajuan PK, sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperoleh keadilan atas dakwaan yang tidak pernah diperbuat.

Dalam sidang pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Indar mengajukan adanya dua Putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

“Tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur ”dapat merugikan keuangan negara”. Selain itu, Putusan MA TUN ini juga membuat unsur ”secara melawan hukum” pelanggaran Pasal 29 maupun Pasal 17 PP 53 Tahun 2000 yang dijadikan pertimbangan hakim sebelumnya menjadi tidak terpenuhi. Kami optimis, dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHAP majelis hakim PK akan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh klien kami. Apalagi ditambah adanya novum yang menjadi bukti tidak adanya unsur melawan hukum dalam perkara ini, serta kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya,” ungkap penasehat hukum Indar, Dodi Abulkadir.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement