JAKARTA - Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 untuk mendengarkan pemaparan bukti dan saksi atas kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama.
Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengungkapkan, dalam sidang praperadilan SDA, pihaknya akan membawa bukti dan menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan yang akan digelar besok pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bisa empat sampai lima orang saksi ahli dan fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dengan masalah sah atau tidaknya unsur penyidikan dan penetapan status tersangka SDA," ungkap Humprey usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Humprey mengatakan, jika SDA tidak akan dihadirkan ke persidangan. Meski, pernyataanya justru dibutuhkan sebagai saksi penyelewengan dana ibadah haji pada 2012-2013.
"Pak SDA tidak akan kami hadirkan selama proses persidangan ini. Bukan karena tidak wajib karena ini bukan menyangkut pokok perkara tapi menyangkut prosedur bagaimana proses penyidikan itu sah atau tidak," tambahnya.
Menurut dia, besok tim kuasa hukum SDA akan memaparkan sejumlah bukti terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga akan keluarkan dokumen berisi bukti-bukti perihal penetapan status tersangka itu benar atau tidak. Jadi saya rasa tidak diperlukan SDA," simpulnya.
(Arief Setyadi )