Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Desak PTUN Segera Putuskan Sengketa Partai Golkar

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |19:41 WIB
Mahfud MD Desak PTUN Segera Putuskan Sengketa Partai Golkar
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disarankan untuk segera memutuskan gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical), yang mengaku keberatan atas putusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang telah megesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diprakasrsai Agung Laksono.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan, PTUN tidak bisa menunda-nunda dalam keputusannya. Sebab, konflik dari dualisme kepemimpinan di partai beringin tersebut sudah semakin memanas.

"Ini situasinya sudah mulai panas. Kalau punya tanggung jawab kenegaraan PTUN harus segera selesaikan," tegas Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Mantan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan, sebenarnya hakim PTUN tidak sulit dalam memutuskan sengketa tersebut. Menurut Mahfud, hakim hanya perlu bersikap netral dan merespon bukti-bukti yang diberikan pihak Ical.

"Toh sebenarnya kan hakim bisa gampang menyimpulkan ketika sudah membaca," katanya.

Selain itu, Mahfud juga menilai langkah yang ditempuh oleh kubu Ical sudah tepat dengan mengajukan keberatan dari putusan Menkumham tersebut ke PTUN.

Sebab, dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, diketahui hasilnya tidak memenangkan kubu Ical ataupun pihak Agung Laksono.

"Itu karena putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim sama harus satu. Sehingga jalur ke PTUN itu sudah pas," jelasnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement