"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat ya akan dilakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke DPRD. Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukannya diparipurnakan," bebernya.
Saat ini, lanjut Taufik, panitia angket telah menyusun laporan hasil penyelidikan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. "Hari ini angket lagi menyusun laporan, apakah lampu merah atau seperti apa, dan ini sudah final," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.