Dalam pesan tersebut diberikan alamat sebuah blok media sosial yang memuat tentang keberadaan warung. Mereka juga menuntut agar pemilik kedai supaya bisa mengganti nama menu 2X24 jam. Protes tersebut berujung mediasi di Mapolres Sleman.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Aiptu Eko Mei mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua pihak. Dan disepakati untuk mengganti nama dalam menu dan interior warung.
"Pemilik kedai, Arismanto akhirnya mau untuk mengganti nama menu dan interior kedai," katanya seusai mediasi di Mapolres Sleman, Senin (30/3/2015).
Dikatakannya, jika dalam waktu dua pekan tidak ada perubahan, pihak kepolisian bisa melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum karena dianggap melanggar undang-undang pornografi dan pornoaksi.
"Akan tetap diawasi oleh petugas, apakah dirubah atau tidak. Jika tidak bisa dikenakan UU Pornografi," katanya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.