JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan, untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kementeriam Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Putusan ini seolah jadi satu fase kemenangan kubu Aburizal Bakrie (Ical), setelah sebelumnya Fraksi Partai Golkar di parlemen diduduki kubu Agung Laksono. Kini, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kubu Agung tak lagi bisa bertindak atas nama Golkar.
“PTUN Jakarta tunda putusan Menkumham, Agung tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Golkar. Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono,” ungkap Yusril di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
“Majelis hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut,” tambahnya.