Yusril menambahkan, putusan PTUN itu merupakan putusan wajib yang harus ditaati kubu Agung dan selama putusan itu masih berlaku sampai ada ketetapan hukum yang kuat, kubu Agung diharamkan mengambil tindakan administraif atau politik.
“Termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok (Kamis, 2 April 2015). Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” lanjut mantan Menkumham dan Sekretaris Negara itu.
“Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung. Juga yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham, tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan, 1 april 2015,” pungkasnya.
(Randy Wirayudha)