Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Agung Laksono Tak Bisa Lagi Mengatasnamakan Golkar!

Syukri Rahmatullah , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |22:20 WIB
Yusril: Agung Laksono Tak Bisa Lagi Mengatasnamakan Golkar!
Kuasa Hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan, untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kementeriam Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Putusan ini seolah jadi satu fase kemenangan kubu Aburizal Bakrie (Ical), setelah sebelumnya Fraksi Partai Golkar di parlemen diduduki kubu Agung Laksono. Kini, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kubu Agung tak lagi bisa bertindak atas nama Golkar.

“PTUN Jakarta tunda putusan Menkumham, Agung tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Golkar. Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono,” ungkap Yusril di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

“Majelis hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut,” tambahnya.

Yusril menambahkan, putusan PTUN itu merupakan putusan wajib yang harus ditaati kubu Agung dan selama putusan itu masih berlaku sampai ada ketetapan hukum yang kuat, kubu Agung diharamkan mengambil tindakan administraif atau politik.

“Termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok (Kamis, 2 April 2015). Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” lanjut mantan Menkumham dan Sekretaris Negara itu.

“Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung. Juga yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham, tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan, 1 april 2015,” pungkasnya.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement