JAKARTA - Anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarief mengungkapkan, jika hasil paripurna angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disepakati menjadi hak menyatakan pendapat. Maka, akan ada dua pilihan bagi mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kedua pilihan tersebut, yakni berupa usulan pemberhentian atau teguran keras dengan permintaan maaf untuk orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarief, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selanjutnya, kata Syarief, untuk bisa menggambil hak menyatakan pendapat, DPRD DKI hanya akan membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Sementara untuk mengesahkan hak pendapat tersebut dalam rapat paripurna, panitia angket akan membutuhkan persetujuan sebanyak 53 anggota DPRD .
Untuk itu, sambung Syarief, dengan konstalasi perpolitikan di Ibu Kota saat ini, maka dirinya yakin paripurna angket tersebut akan mengambil keputusan pada kesepakatan untuk menyatakan pendapat bagi suami Veronica Tan itu.
"Karena yang tidak setuju kemungkinan adalah fraksi Partai Nasdem dan PAN dengan lima dan dua anggota DPRD saja," paparnya.
Dengan komposisi jumlah anggota DPRD DKI, Syarief menuturkan dapat memprediksikan hasil paripurna yang rencana dijadwalkan pada Senin 4 Maret 2015, pekan depan. "Tinggal dikurangi saja, 106 anggota dikurang yang dari Nasdem sama PAN," tandas Syarief.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.