Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bantah Tutup Situs Radikal

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2015 |13:13 WIB
Pemerintah Bantah Tutup Situs Radikal
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kenmenkopolhukam), Edmon Makarim menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup 22 situs yang diduga mengajarkan paham radikal.

Menurutnya, pemerintah hanya menghalangi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mengakses situs tersebut.

"Tidak ada yang disensor, apalagi disebut pemerintah melakukan penutupan situs. Itu tidak benar," ujar Edmon dalam sebuah diskusi bertema "Mengapa Blokir Situs Onlline?", di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Dia mengeluhkan, pemberitaan bahwa Kemenkominfo dianggap telah melanggar aturan karena telah menghilangkan 22 situs tersebut tanpa berkonsultasi ataupun menunggu putusan dengan Pengadilan Negeri (PN).

Dikatakan dia, publik telah menyalahartikan atas penghilangkan situs tersebut. Sebab pemerintah hanya melakukan pembatasan setelah halaman yang berisi informasi yang dianggap radikal tersebut beredar di publik.

"Situs tidak ditutup, hanya tidak bisa dilihat. Sebab, kalau mau menghilangkan sebuah situs, butuh putusan pengadilan. Dan pemerintah hanya memblokir halaman situs di wilayah lokal, agar tidak menjadi konsumsi publik," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement