Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MPR Minta Tunjangan Mobil untuk Pejabat Dibatalkan

Antara , Jurnalis-Minggu, 05 April 2015 |15:16 WIB
Ketua MPR Minta Tunjangan Mobil untuk Pejabat Dibatalkan
A
A
A

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Selain tentang masalah peningkatan nilai tunjangan bagi uang muka kendaraan pejabat, Zulkifli juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM dalam waktu yang relatif singkat dan terkesan mengikuti harga pasar.

"BBM itu menurut Undang-undang harus dapat subsidi karena amanat UUD kan seperti itu untuk hajat hidup orang banyak, jika BBM ikut harga pasar itu artinya pemerintah berpotensi melanggar kontitusi. Saya ingatkan pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jangan sampai ikut-ikutan harga pasar," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pada 28 Maret 2015 lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali, yang naik masing-masing Rp500 per liter dari harga lama.

Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk premium menjadi Rp7.400 dan solar menjadi Rp6.900. Sementara itu, harga di luar Jawa, Madura, dan Bali untuk solar Rp6.800, sementara premium menjadi Rp7.300.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement