Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ramai-Ramai Berkelit soal Usulan DP Mobil Mewah

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |11:44 WIB
DPR Ramai-Ramai Berkelit soal Usulan DP Mobil Mewah
DPR ramai-ramai berkelit soal usulan DP mobil mewah
A
A
A

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah senilai Rp210.890.000.

Angka itu lebih tinggi daripada ketentuan yang diatur pada Perpres No 68/2010 sebesar Rp116.500.000. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, keputusan Presiden menyetujui usulan DPR tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.

"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp158 miliar dari Rp2.039 triliun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 %," pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement