Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Menkumham, Yusril: Ente Jual, Ane Beli

Tanggapi Menkumham, Yusril: <i>Ente</i> Jual, <i>Ane</i> Beli
Foto: Okezone
A
A
A

"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 April 2015.

Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement