Dia menambahkan, hukum itu ada ilmunya. Namanya ilmu hukum, lanjut Yusril, jangan ditafsirkan mengikuti logika orang awam yang tidak paham hukum.
"Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.