MEDAN - Seluas 20.000 hektare hutan lindung bakau (mangrove) register 8/L di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, rusak parah. Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Langkat dan penegak hukum disinyalir menjadi penyebab perusakan tersebut.
Informasi yang diperoleh, kerusakan hutan terjadi mulai Kecamatan Secanggang, Tanjungpura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang, Pangkalan Susu, dan Pematang Jaya.
Di wilayah itu, hutan bakau beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, tambak, dan pengolahan kayu yang dijadikan arang. Diduga perusakan terjadi karena pembiaran oleh Pemkab Langkat dan lemahnya penegakan hukum.
"Masih banyak perambahan hutan bakau di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamaatan Berandan ini," terang Muslim Yusuf, tokoh pemuda di Beradan, Senin (6/4/2015).
Sementara itu, pihak Polsek Pangkalan Brandan dan Polres Langkat menemukan adanya praktik perambahan hutan bakau ketika melakukan konservasi. Polisi juga mengamankan ekskavator dan beberapa pekerja yang diduga melakukan perusakan hutan bakau.
"Kerusakan ini diketahui oleh Kadis Hutbun Kabupaten Laangkat. Kerusakan tanpa dengan dialihfungsikan ke lahan sawit dan tambak. Mulai Lubuk Kertang, Tangkahan Batu, Tangkahan Durian, hingga Lubuk Kasih. Ratusan hektare hutan bakau beralih fungsi dan Kadis tutup mata," terang Yusuf, yang juga menjabat sebagai Bendahara LSM Kupas Tuntas.
Parahnya lagi, perambahan dilakukan di areal Hutan Register 8/L, Kelurahan Pangkalanbatu, Kecamatan Brandan Barat. Petugas menemukan ekskavator berwarna kuning merek Komatsu yang terbenam di rawa-rawa sedalam 2 meter.
Hal ini sempat diutarakan pengamat hukum, Uban Sitorus SH, yang ikut dalam konservasi itu. Dia mengatakan, praktik perambah hutan bakau juga terjadi di pesisir bibir pantai timur, tepatnya di Lorong Dame, Kelurahan Pangkalanbatu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
"Ini termasuk kawasan hutan register 8/L atau hutan terlarang. Kini hutan jadi kebun kelapa sawit," terang Uban.
Sayang, sejuah ini belum ada tindakan tegas dan pengungkapan kasus perusakan hutan bakau ini. Meski, pihak kepolisian Polres Langkat telah mengamankan beberapa ekskavator dan pekerja yang diamankan dari lokasi.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP SR Tambunan, beberapa waktu lalu membeberkan untuk sementara di lokasi penemuan alat berat tersebut dipasang garis polisi. Kemudian hasil penyelidikan sementara kalau ekskavator itu milik warga Kota Medan.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.