 
                
JAKARTA - Sidang praperadilan tahap kesimpulan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ibadah haji tahun 2012-2013, yang diajukan Suryadharma Ali (SDA) berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2015).
Sidang yang berlangsung sekira lima menit tersebut hanya untuk menyerahkan berkas kesimpulan secara tertulis dari pihak termohon dan pemohon kepada hakim tunggal Tatik Hadianti di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat telah berjuang secara maksimal untuk sidang praperadilan kliennya itu. Pihaknya mengaku optimistis permohonan praperadilan SDA akan diterima oleh hakim.
"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis akan menang. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apakah memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan dasar hukum," ungkap Humphrey usai persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat disinggung apabila permohonan praperadilan tersebut ditolak, Humphrey menjawab pihaknya belum menyiapkan strategi hukum selanjutnya.
"Kita enggak mau berandai-andai. Tapi apapun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, besok Hakim Tunggal Tatik Hadianti akan membacakan putusan praperadilan mantan Ketua PPP tersebut setelah melakukan tahapan persidangan selama sepekan.
(Fiddy Anggriawan )