JAKARTA - Politikus Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya, akan meminta pihak Kepolisian untuk segera "mengusir" kubu Agung Laksono dari Kantor DPP Golkar.
Pasalnya, kata dia, hingga dikeluarkannya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin yang berhak menempati Kantor DPP Golkar adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009.
"Kami menginginkan agar pihak kepolisian agar membantu kami (Kubu Aburizal Bakrie) untuk mengosongkan DPP Golkar, karena yang berhak untuk duduk di sana adalah hasil Munas Riau," tukasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Wakil Ketua Komisi I DPR ini juga geram dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang tetap keukeuh bila SK Menkumham yang dikeluarkannya masih berlaku.
"Putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat, semua anak bangsa harus terima. Ironisnya, Menkumham malah melecehkan," sindirnya.
(Misbahol Munir)