JAKARTA - Setelah menetapkan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power suply (UPS) di 25 SMAN/SMK, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri hari ini melakukan penggeledahan di lima tempat guna mengusut tuntas kasus ini.
"Penyidik geledah lima tempat pada Rabu ini, yakni kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2015).
Menurut Ikram penggeledahan itu dilakukan guna mencari data-data untuk melanjutkan penyidikan kasus UPS. Namun, Ikram enggan untuk menjelaskan lebih lanjut data-data maupun barang yang akan digeledah oleh pihak penyidik. Ikram pun memperkirakan penggeledahan akan selesai pada sore hari ini.
"Fisiknya jangan dikasih tahu dululah, nanti diumpetin lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
(Susi Fatimah)