Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Tersangka UPS

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 08 April 2015 |17:52 WIB
Bareskrim Tunda Pemeriksaan Tersangka UPS
Bareskrim Tunda Pemeriksaan Tersangka UPS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menunda pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014. Penundaan itu disebabkan adanya penggeledahan di lima tempat yang dilakukan penyidik pada hari ini, Rabu (8/4/2015).
 

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, penggeledahan itu nantinya akan diverifikasi dengan berbagai keterangan dari saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap dua tersangka yakni, Alex Usman dan Zaenal Usman. 

"Penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diverifikasi, dipelajari, dikonfirmasi dengan keterangan saksi lalu baru akan dijadwalkan pemanggilan dua tersangka," ujarnya kepada wartawan di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Menurut Rikwanto, penggeledahan yang dilakukan di lima tempat hari ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik pada Selasa kemarin.

"Kemarin ada gelar perkara, langkah yang diambil adalah penggeledahan ini. Hasil penggeledahan nanti akan dikonfirmasi keterangan saksi, baru tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014 pekan ini.

"Awal pekan depan akan kita panggil dua tersangkanya," ujar Rikwanto Selasa, 31 Maret 2015.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement