BENGKULU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, A Jamalus, mengatakan akan menunda calon pasangan pengantin yang akan menikah jika belum bisa baca dan tulis Alquran. Hal tersebut, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Baca Tulis Alquran.
"Kita saat ini masih melakukan sosialisasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang wajib-baca tulis Alquran. Kita harap tahun depan sudah bisa menerapkan penegakan perda tersebut," kata A Jamalus, Jumat (10/4/2015).
Ia optimis perda baca-tulis Alquran bisa diterapkan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, lanjut Jamalus, penerapan tersebut mesti didukung dengan penerbitan peraturan bupati (perbup). Sebab, langkah Kemenag untuk lebih menekankan kepada masyarakat Bengkulu Tengah akan benar-benar lebih kuat.
"Jika hendak menikah wajib untuk bisa baca tulis Alquran, yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak bisa baca tulis Alquran, maka KUA akan menunda hingga mempelai tersebut bisa baca tulis Alquran," tegas Jamalus.
(Carolina Christina)