Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Gubernur Maluku Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2015 |15:50 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A

TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn, terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) tahun Anggaran 2004, dengan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.

Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Sabtu (11/4/2015) mengatakan, dalam gelar ekspos perampungan berkas dakwaan dari Mantan Gubernur Malut menyebutkan, Thaib Armaiyn dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan minimal tahun tahun penjara.

"Dakwaan dari tersangka mantan Gubernur Thaib Armaiyn, sesuai pasalnya tetap pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan telah dilaksanakan gelar ekspos perampungan dakwaan tersebut, dapat dipastikan telah dilimpahkan, karena ini sesuai jadwal yang diminta.

Untuk diketahui, hingga saat ini, dalam masa kurungan selama 20 hari yang sudah mulai dijalani oleh mantan TA sejak ditetapkan pada Selasa 31 Maret 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang Jakarta Pusat, dipastikan pihak JPU untuk berupaya mempercepat penyelesaian kesiapan dakwaan yang bersangkutan.

Dimana, terkait keberadaan TA di Rutan LP Cipinang saat ini, dinilai oleh Jaksa sangat koepratif baik pada saat penangkapan hingga proses penahanan berlangsung. Hingga saat ini, nasib TA yang diduga ikut menikmati anggaran DTT tahun 2004 sebesar Rp6,9 miliar itu, tengah menunggu kepastian hukun setelah proses pelimpahan dakwaan yang kemudian dilanjutkan denga proses sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi sebagaimana tercantum dalam BAP-nya.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Gubernur Malut, Hendra Karianga ketika dihubungi berharap agar persidangan kasus mantan Gubernur Malut bisa digelar di PN Tipikor Ternate, karena sebagian besar para saksi yang dihadirkan tempat tinggalnya di Ternate.

"Jika proses persidangannya tetap dilangsungkan di Kota Ternate, semua biaya dan akomodasi para saksi dalam kasus tersebut akan besar, mulai dari biaya nginap sampai biaya perjalanan dari Ternate-Jakarta PP, tentunya membutuhkan dana yang cukup besar," katanya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement