Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Diminta Patuhi Putusan PTUN

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |17:29 WIB
Menkumham Diminta Patuhi Putusan PTUN
Menkumham diminta patuhi putusan PTUN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polemik putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly tentang pengesahan Munas Golkar versi Ancol, Jakarta kembali disoroti.

Anggota Komisi III DPR RI, Jhon Kenedi Aziz, mengatakan, Menkumham tidak layak memutuskan hal tersebut jika hanya berdasarkan kepada keputusan dua hakim mahkamah partai saja.

"Jadi begini, dari awal kami memang sudah menilai bahwa Menkumham dalam mendasari keluarnya SK Menkumham itu adalah berdasarkan hal yang salah," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Menurut Jhon, langkah Menkumham tersebut seharusnya mengedepankan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seharusnya yang disebut putusan majelis hakim itu pertama kita garisbawahi, majelis hakim itu sifat dasarnya harus ganjil, 1, 3, 5, 7 atau 9, terus di dalam komparisi dari pada amar putusan itu sendiri, mengadili, menyatakan, memerintahkan, isinyanya bukan menurut pendapat," jelasnya.

Oleh karena itu, bidikan putusan Menkumham harus berdasar pada hukum, agar SK Menkumham itu tidak cacat hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement