BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi Bengkulu, Kodim 0409 dan Polres Rejang Lebong, memusnahkan sekira 3.500 batang ganja di Desa Kampung Jeruk Kematang Ting Simpang Seberang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (15/4/2015).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Dedy Fauzi Elhakim mengatakan, dengan penemuan dan pemusnahan ladang ganja ini, dirinya berharap jajaran Polres, Kodim dan masyarakat dapat terus bersinergi untuk menghabiskan keberadaan lahan ganja di Rejang Lebong. Termasuk ikut berkontribusi menangkap tersangka penanam ganja.
''Aparat dan masyarakat harus terus bersinergi untuk menangkap dan memerangi ganja,'' kata Dedy, Rabu (15/4/2015).
Selain itu, BNN mencurigai adanya investor penanaman ganja di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Hal ini ditandai dengan proses pembibitan, penyemaian, penanaman hingga ditemukan beberapa batang hasil panen, membuktikan proses produksi ganja berjalan teratur.
''Bisa saja ada pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui kesuburan tanah di wilayah Lembak ini untuk produksi Ganja. Kemudian, investor dengan membayar petani di sini, dengan uang yang lumayan banyak, ada kemungkinan itu terjadi, jadi harus diselidiki,'' jelas Dedy.
Menurutnya, penyelidikan adanya dugaan investor yang mendanai dalam penanaman ganja memang harus diselediki.
''Memang, menanam ganja ini menghasilkan uang yang besar, tapi petani jangan tergiur uang. Berapa banyak korban akibat ganja ini,'' pungkas Dedi.
(Abu Sahma Pane)