Di antara dari 31 batang ganja tersebut, sebanyak 14 batang siap dan layak untuk dipanen. Sedangkan sisanya sekira yang sebanyak 17 batang masih berusia muda. Kini, 31 batang ganja dan batu ganja berikut Tua diamankan Satuan Narkoba Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supianto, didampingi Kapolsek Saribu Dolok AKP Banuara Manurung, mengatakan, Tua Hasiholan Turnip sebagai pemilik ladang juga turut diamankan bersama 31 batang ganja dan bonggolan batu ganja.
“Kita tetap bawa juga pemilik lahannya untuk diperiksa meski belum mau mengaku,’’ ujarnya, Rabu (15/4/2015).
Sedangkan Tua Hasiholan Turnip ketika ditanyai mengaku kalau 31 batang ganja yang ditemukan dari ladang miliknya bukan tanamannya.
“Bukan punyaku. Punya orangnya itu, banyak orang ke atas. Malam juga ada ada naik ke atas," ucapnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))