Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seleksi Hakim, KY Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Seleksi Hakim, KY Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Foto: ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Seleksi hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu dikatakan oleh Pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan di Jakarta, Minggu (19/4/2015).

"Masalahnya apa?, normanya tidak ada pertentangan dengan konstitusi," tegas Asep

Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materi karena tidak adanya pertentangan dalam seleksi pengangkatan hakim oleh KY.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement