Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengembangan Perumahan Rambah Hutan Lindung Manggar

Amir Sarifudin , Jurnalis-Selasa, 21 April 2015 |18:43 WIB
Pengembangan Perumahan Rambah Hutan Lindung Manggar
Pengembang perumahan rambah hutan lindung (Foto: ilustrasi)
A
A
A

“Kita cek lagi bukan hanya fisik tapi sisi kordinatnya, letaknya betul-betul. Sekarang BLH lagi ngecek persisnya. Sementara ini itu masuk (hutan lingdung),” terangnya.

Menurut Sayid rencana pemkot pekan depan akan melaporkan kasus ini Polda Kaltim untuk diambil tindakan hukum sebagai efek jera. Sejak dua pekan lalu pihaknya terus melakukan pendataan aktivitas pengupasan lahan tanpa izin.

“Persoalan lingkungan bukan perkara sederhana. Minggu ini, Insyaallah data sudah masuk dari lurah camat. Setelah data masuk kita bukan laporkan kita ekspos minta bantuan ke kepolisian dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi kegiatan-kegiatan terhadap perusakan lingkungan,” pungkasnya.

Sayid belum mengetahui persis berapa kegiatan pembukaan lahan yang tidak ada izinya dan merusak lingkungan dilakukan oleh pengembangan mana mereka berasal.

Pemkot makin memperketat kegiatan pengupasan lahan yang berdampak pada lingkungan masyarakat. Pengupasan lahan yang dibuka tanpa izin di Kelurahan Karang Joang ini seluas 40 hektare dan 35 hektare, aktivitas pengupasan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement