Menurutnya, gelar perkara itu haruslah didatangi oleh sejumlah pihak sehingga menunjukkan keterbukaan Bareskrim dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Kepala Lemdikpol Polri itu yang sebelumnya ditangani KPK.
"Undangannya tidak sampai. Kalau tidak lengkap kan tidak siap. Kita ingin semua transparan," tegas Buwas.
Sebelumnya, KPK pada Maret lalu telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat BG itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah. Namun, Kejagung akhirnya melimpahkan berkas perkara itu ke Bareskrim Mabes Polri.
(Susi Fatimah)