Menurut Rachmawati, langkah KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan berujung pada Bareskrim, bak melemparkan handuk tanda menyerah dalam pertarungan.
Dia memandang, seharusnya KPK bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus Budi Gunawan yang sejatinya tidak pernah dihentikan oleh praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK itu sekarang dikerdilkan. Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) tidak punya kekuatan apa-apa, menyerah, melempar handuk ke Kejagung, kemudian Kejagung melempar ke Bareskrim," kata dia.
(Susi Fatimah)