Sejumlah orang yang diduga dari Kejaksaan Tinggi DIY nampak ikut menaiki kapal pengayoman. Beredar kabar Mary Jane akan menempati ruang tahanan besi di Nusakambangan, untuk menjalani masa isolasi sebelum dilakukan proses eksekusi.
Perempuan asal Filipina itu merupakan satu dari 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi tahap dua masa pemerintahan Joko Widodo. Mary divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman setelah tertangkap di Bandara Adisucipto Yogjakarta, menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Mary Jane sebelumnya menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pemidahan dirinya ke Nusakambangan pun mengindikasi eksekusi mati akan segera dilakukan.
(Risna Nur Rahayu)