Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis HAM Desak Eksekusi 10 Terpidana Mati Dibatalkan

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 26 April 2015 |17:32 WIB
Aktivis HAM Desak Eksekusi 10 Terpidana Mati Dibatalkan
Duo Bali Nine (foto: AFP)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati meminta pemerintah Indonesia membatalkan rencana eksekusi mati terhadap para terpidana yang saat ini sudah berada di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati, Febiyonesta, menjelaskan alasan pihaknya meminta pembatalan eksekusi mati karena melihat banyak kejanggalan yang dihadapi para terpidana selama proses persidangan.

"Kami mendesak pemerintah menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada akhir April 2015 ini," ujar Febi saat jumpa pers di kantor Human Rights Working Group di Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2015).

Kejanggalan yagn terjadi selama persidangan antara lain, tidak adanya penerjemah bagi terpidana mati WNA. Serta tidak adanya pendampingan pengacara bagi sebagian besar terpidana mati.

"Ketika proses penanganan sebuah perkara ternyata tidak memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan, maka putusan tersebut pun diduga memiliki kecacatan hukum," ungkap Febi.

Seperti diketahui, 10 terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi dalam waktu dekat adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Martin Anderson (WN Ghana); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol).

Kemudian Rodrigo Gularte (WN Brasil); Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); Serge Areski Atlaoui (WN Prancis); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement