Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Besi Nusakambangan.
Belum ada pernyataan resmi kapan waktu eksekusi. Namun informasi yang sudah beredar pelaksanaan eksekusi akan dilakukan Rabu (29/4/2015) dini hari.
Mereka yang akan dieksekusi yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria).
Kemudian Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Satu orang terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ditunda eksekusinya karena mengajukan gugatan terhadap keputusan grasi ke PTUN. (Sindonews)
(Susi Fatimah)