Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Pilkada Harus Larang Koruptor Nyalon Kepala Daerah

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |18:05 WIB
UU Pilkada Harus Larang Koruptor <i>Nyalon</i> Kepala Daerah
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pencalonan diri seorang koruptor yang didakwa lima tahun penjara sebagai kepala daerah atau wali kota sejatinya dilarang, seperti tertuang dalam Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Namun masih banyak orang yang pernah didakwa kasus korupsi dengan ancaman tersebut nekat mencalonkan diri, seperti Soemarmo HS yang mencalonkan diri kembali menjadi Wali Kota Semarang 2015-2020.

Menyikapi hal tersebut, Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi dengan tegas menolak pencalonan Soemarmo. "Kami menolak pencalonan Soemarmo HS, walaupun masih pencalonan hal itu bisa menjadi kecelakaan demokrasi yang fatal," ujarnya saat jumpa press di kantor Fitra Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Sebelumnya diberitakan, Soemarmo sempat menyangkal bahwa dirinya tidak dituntut 5 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) ke MA menjadi 3 tahun. "Tetapi pada pengadilan pertama 5 tahun, ini akal-akalan koruptor yang masih bernafsu menjadi kepala daerah saja," terangnya.

Apung menambahkan, kasus pencalonan seorang koruptor tersebut menjadi ujian UU Pilkada. Menurtnya, UU Pilkada saat ini memuat banyak terobosan dengan memutus mata rantai oligharki dan kekerabatan di daerah.

"Namun dalam hal koruptor dapat maju lagi menjadi calon itu nampak UU Pilkada belum memberikan efek jera koruptor dan masih membuka ruang demokrasi kita diisi oleh orang-orang korup," jelasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement