Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus UPS

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |13:06 WIB
Kabareskrim Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus UPS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah negeri di Jakarta tahun 2014.

Setelah menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, apakah akam ada tersangka baru dalam kasus ini?

"Belum, tersangka baru belum ada, tapi potensi jadi tersangka ada. Tergantung nanti hasil pemeriksaan setelah ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Namun, jenderal bintang tiga itu enggan menyebutkan secara rinci siapa yang bakal jadi tersangka baru itu. Termasuk apakah ada kemungkinan tersangka baru itu muncul dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD DKI kemarin.

Seperti diketahui ruangan yang digeledah penyidik Bareskrim kemarin di antaranya adalah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI lama.

"Yang kemarin digeledah itu untuk mencari barang bukti dan alat bukti, serta petunjuk. Nah, dari situ larinya ke mana. Nah, itu yang nanti dengan hasil penggeledahan itu mengarah ke kemungkinan bisa menjadi tersangka," jelas Buwas.

Seperti diketahui, perkara yang mulai ramai saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyusun RAPBD 2015 ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement