"Jika terpidana mati masih hidup, maka si pemimpin regu tembak bertanggung jawab untuk melakukan tembakan terakhir yang diarahkan ke kepala. Ini kan menegaskan pasal 11 KUHAP," terang Azhar.
Selain itu, pelaksaan hukuman mati dengan oleh 12 personel regu tembak dari jarak sekira 10 meter, tidak menjamin ketiadaan rasa sakit. Terlebih, kata Azhar, praktik tersebut dapat disimpulkan sebagai bagian dari tindak penyiksaan.
"Tidak ada tata cara eksekusi yang tidak menjamin itu, semua ada unsur penyiksaan, itu artinya hukuman mati sekaligus menyiksa," pungkasnya.
(Randy Wirayudha)