Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KontraS Kritisi Tata Cara Eksekusi Mati

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 29 April 2015 |00:39 WIB
KontraS Kritisi Tata Cara Eksekusi Mati
Aksi KontraS menolak eksekusi mati (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), konsisten soal sikap menolak eksekusi mati para terpidana narkoba.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah membeberkan, bahwa sembilan terpidana mati kasus narkoba, di mana delapan di antaranya warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI), akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) lewat tengah malam.

Selain mengecam eksekusi mati tersebut, KontraS lewat koordinatornya, Haris Azhar, mengkritik tata cara yang dilakukan pada saat eksekusi mati.

Menurutnya, pelaksanaan pidana cabut nyawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Human Mati, menegaskan pasal 11 KUHAP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement