"Soal permohonan terakhir ini, telah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Rata-rata mintanya bertemu keluarga, terutama orangtua. Jarang yang minta makanan,” canda S.
Setelah mengetahui permintaan terakhir itu, dirinyalah selaku tim jaksa eksekutor yang mengurus permintaan itu. Mencari orangtua atau keluarga dari para terpidana mati, menurut S tidak semudah yang diperkirakan.
Apalagi, ketika harus mencari alamat keluarga terpidana mati yang tidak sesuai dengan data maupun alamat yang diberikan terpidana mati. Banyak dari keluarga terpidana mati yang telah berpindah-pindah alamatnya.
Hal itulah yang pernah dialami rekan S yang juga menjadi eksekutor hukuman mati. Diceritakan S, saat itu temannya harus mencari alamat orangtua dari seorang terpidana mati yang tidak lama lagi akan menjalani eksekusinya.
Karena sulit untuk mencari alamat orangtua terpidana mati itu, menyebabkan tanggal eksekusi yang telah disepakati dengan pihak kepolisian menjadi mundur.
Sementara, S saat itu diminta untuk memenuhi permintaan terakhir terpidana mati Turmudi sebelum dieksekusi, yaitu bertemu keluarganya yang di ada di Jawa.