Saat itu Turmudi meminta waktu untuk melaksanakan shalat tahajud atau shalat taubat pada tengah malam. Padahal pada tengah malam itu harus sudah siap berada di tempat eksekusi.
“Bukannya enggak boleh, tapi kalau dia minta shalat pukul 12 malam atau tengah malam, sementara waktu untuk eksekusi juga pukul 12, kan sangat tidak mungkin bagi kita untuk memundurkan waktu pelaksanaan eksekusi mati, kami pun minta agar ibadah dilakukan minimal satu atau dua jam sebelum eksekusi,” ceritanya.
S dan anggota tim jaksa eksekutor lainnya akhirnya meminta sang terpidana mati itu untuk solat lebih awal sehingga tidak mengganggu pelaksanaan eksekusi yang sudah terjadwal.
Untuk diketahui, Turmudi bin Kasturi adalah terpidana mati kasus pembunuhan empat orang di Kabupaten Tanjabba, Provinsi Jambi. Eksekusi mati terhadap Turmudi itu merupakan pertama kalinya yang dilakukan di Provinsi Jambi. Turmudi dipidana mati karena terbukti membunuh empat korban dalam satu keluarga.
(Randy Wirayudha)