“Kami juga menanyakan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan diterbitkannya surat Hak Guna Bangunan (HGB) sedangkan pemilik tanah tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun,” ujarnya.
Dalam kedatangannya, mereka meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah dengan pihak PT. Paramount agar mendapatkan kejelasan.
"Kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, PT. Paramount sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan saya," katanya.
Sengketa lahan tersebut juga telah diadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman yang dilanjutkan dengan dilakukannya gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan PT. Paramount yang mengakui bahwa tanah milik Komang Ani belum ada pembebasan oleh PT Paramount.
Komang Ani, sebagai pemilik lahan meminta agar bangunan yang berdiri di atas tanahnya segera dibongkar semuanya, agar lahan miliknya kembali seperti semula. “Kami juga meminta kepada BPN dan Polres Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas kepada pengembang yang merugikan masyarakat”, tutupnya.(crl)
(Syukri Rahmatullah)