JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau perlu dipanggil juga Pak Ahok. Karena proses lelang kan harus ada dananya. Dana ada kalau disetujui oleh Gubernur atau Sekda," jelas salah satu kuasa hukum Alex, Ahmad Afandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Menurut Afandi, keterangan Ahok itu sangat dibutuhkan untuk membongkar kasus ini, karena anggaran itu perlu persetujuan dari Gubernur ataupun Sekda, sehingga penyidik perlu mengambil keterangan tersebut.

Seperti diketahui, hari ini Alex kembali dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim polri, namun dia hanya mewakilkan kehadirannya kepada tim kuasa hukumnya, yaitu Eri Rosatria dan Ahmad Efendi.
"Pak Alex dirawat di RS, dia sakit infeksi lambung. Baru dua hari ini dirawat. Tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," jelas Eri.
Menurut Eri, maksud kedatangannya yakni memberikan surat pengantar dari rumah sakit yang menyatakan Alex Usman dirawat, termasuk juga untuk mengkonfirmasi terkait permintaan agenda pemeriksaan ulang terhadap Alex Usman. (sus)
(Muhammad Saifullah )