Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang ditandangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heri Prastowo, pada 24 April 2015.
Dalam surat itu dijelaskan Novel dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik, tanpa alasan yang sah. Di sana juga tertera Novel ditangkap berdasarkan laporan dengan nomor LP-A/1265/X/2012/DITRESKRIMUM 1 oktober 2012 dengan pelapor Yogi Haryanto.
Dalam kisah sebelumnya, Novel dijemput paksa saat menangani kasus yang melibatkan petinggi Polri yang menjadi pemicu terjadinya kisruh KPK-Polri. Untuk penangkapan kali ini pun waktunya terbilang mirip, karena sebelumnya KPK mengungkap kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan petinggi Polri yang juga memicu terjadinya konflik TNI-Polri.
Sementara itu, saat ini Novel tengah menangani sejumlah kasus di KPK, di antaranya dugaan penyuapan terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang melibatkan kader PDI Perjuangan Adriansyah.
Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada periode 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK secara permanen.
(Risna Nur Rahayu)