Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Menolak Ditahan di Rutan Brimob

Novel Baswedan Menolak Ditahan di Rutan Brimob
Novel Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum dari Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu, menolak penahanan kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan, Novel Baswedan selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sangat kooperatif. "Novel menulis penolakan untuk penahanan, karena tidak ada alasan subjektif maupun objektif dilakukan penahanan," ujar Mudji kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Mudji pun menegaskan bahwa Novel Baswedan tidak akan melarikan diri karena sudah menjadi penyidik KPK. "Novel Baswedan tidak akan melarikan diri, karena dia masih jadi penyidik KPK. Kita sudah menolak penahanan," ujarnya.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi ketika ia menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang saat itu berpangkat iptu diduga menganiaya dan menembak pencuri sarang burung walet.

Awalnya, perkara ini ditangani oleh Polda Bengkulu, namun Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini pada 2012. Saat itu, Novel sedang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Bareskrim sempat ingin menahan Novel Baswedan sehingga membuat hubungan KPK dengan Polri memanas. Sejumlah aktivis menganggap Novel Baswedan dikriminalisasi oleh Polri.

Untuk meredakan ketegangan KPK-Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu turun tangan. Proses penyidikan terhadap Novel Baswedan pun seolah tenggelam.

Namun, kasus Novel Baswedan kembali diangkat ke permukaan ketika hubungan Polri-KPK memanas pada 2015. Pemicunya saat KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Padahal, ia merupakan calon kuat Kapolri.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement