GUANGZHOU – Setelah eksekusi mati gembong narkoba asal Australia dilakukan Pemerintah Indonesia, kini giliran Pemerintah China akan mengeksekusi seorang pria asal Negeri Kangguru tersebut.
Peter Gradner, seorang warga asal Sydney, Australia, ditangkap oleh Pemerintah China pada 8 November 2014 di Kota Guangzhou. Ia diduga akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan diancam dengan hukuman mati.
Sepertin dilansir Daily Mail, Sabtu (2/5/2015), media lokal China menyebutkan Peter Gardener akan menghadapi putusan pengadilan pada 7 Mei mendatang. Jika terbukti bersalah maka Peter Gardner akan dieksekusi mati oleh regu tembak Pemerintah China.
Kasus, Peter Gardner bermula ketika ia tiba di Bandara Guangzhou setelah menempuh perjalanan dari Australia. Pihak Bea Cukai Bandara Guangzhou curiga dengan isi koper yang dibawa Peter Gardner.
Peter Gardner sempat melakukan perlawanan, Namun pihak Bea Cukai Bandara Guangzhou memaksa untuk membuka isi kopernya. Setelah dibuka diketahui ia membawa 40 kilogram sabu-sabu.
Pihak Kedutaan Australia di Beijing sudah memberikan perlindungan hukum terhadap Peter Gardner. Namun, itu semua tergantung dari putusan pengadilan yang akan dibacakan pada 7 Mei mendatang.
Selain di China, seorang warga Australia juga terancam hukuman mati di Malaysia. Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu kristal sebanyak 1,1 gram. Saat ini, berkasnya sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia.
(Muhammad Saifullah )