JAKARTA – Penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri dinilai hal yang biasa, namun menjadi luar biasa.
Hal tersebut karena Novel merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia yang menyedot perhatian masyarakat.
"Ini merupakan proses hukum biasa yang menjadi luar biasa karena mendapat perhatian bagi media di mana Novel Baswedan seorang penyidik KPK," ujar Asrul Sani, anggota Komisi III DPR dalam sebuah diskusi bertema TeleNOVELa KPK-Polri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Kehebohan bertambah, lanjut dia, karena pimpinan KPK langsung merespons penangkapan anak buahnya tersebut.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga melihat alasan kenapa Polri baru menangkap Novel pada saat ini. Suatu kasus akan kedaluwarsa dan tidak bisa disidik jika masa berlakunya telah habis. Untuk kasus Novel, kata Asrul, akan habis pada 2016 nanti.
"Karena harus dijalankan sekarang karena kalau lewat dari 2016 ini akan bisa kedaluwarsa. Nah ini harus dipahami oleh semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan salah satu alasan pihaknya mengebut penyidikan kasus Novel lantaran akan habis masa berlakunya pada 2016 mendatang.
Sehingga, saat ini tak ada alasan bagi pihaknya untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan pada 2004 di Bengkulu itu.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penyidikan kasus yang melibatkan Novel juga merupakan upaya Polri untuk menyelesaikan utang kasus yang belum terselesaikan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kala itu Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang burung walet.
Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat, namun kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.
Surat perintah penangkapan Novel yang terbaru bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, di mana surat tersebut memerintahkan aparat kepolisian untuk membawa Novel ke kantor polisi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))