“Adapun atas tindakan-tindakan yang terjadi kemarin (penangkapan), saya juga menyampaikan protes dan keberatan. Karena itu tindakan yang berlebihan, poinnya itu,” tegas Novel di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu mengatakan, tindakan berlebihan penyidik terus berlanjut saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Penyidik juga tidak memperbolehkan Novel diperiksa didampingi oleh penasihat hukum.
“Kegiatan (pemeriksaan) dari Bareskrim, saya kan sempat diperiksa tapi karena tidak ada penasehat hukum ditanyakan hal-hal formal saja. Pada saat itu saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak didampingi penasihat hukum,” terangnya.
Novel mengatakan, pemindahan pemeriksaan dan penahanan dirinya ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat juga tidak relevan. “Pemeriksaan akan dipindahkan ke Kelapa Dua (Mako Brimob) saya pandang tidak ada urgensinya. Maka dilakukan penahanan terhadap saya,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )