JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Ia beralasan, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa," jelas Novel di kediamannya di Jalan Deposito II T8 RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).

Sebagai seorang tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak. Meski demikian, ia tidak bisa menolak ketika digiring ke Mabes Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.