JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan di lapangan, Senin (4/5/2015), sidang perdana praperadilan mantan wali kota Makassar itu dihadiri kuasa hukum Ilham Arief Sirajudin, Johnson Pandjaitan, kemudian biro hukum KPK, dan hakim tunggal Yuningtyas Upiek di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilham Arief Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyalahgunaan wewenang, transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada tahun 2006-2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Ilham, KPK juga menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp 38,1 miliar.