JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah milik Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Program Siap Siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.
"Tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit rumah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (8/5/2015).
Menurut Tony, rumah milik tersangka Iwan Chermawan yang disita itu berlokasi di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, Rt. 10 Rw. 04, Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.
"Penyitaan atas rumah dengan tanah seluas 1.037 Meter Persegi tersebut berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbagi dalam enam buah atas nama seseorang bernama Ny. Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296," jelas Tony.
Menurut Tony, penyidik menduga rumah yang disita itu dibeli dari uang hasil korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI. Penyidik juga menduga adanya aliran uang dari tersangka Iwan Chermawan ke tersangka Irwan Hendarmin, Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI dalam sertifikat rumah tersebut.
"Sertifikat Hak Milik atas nama seseorang yang bernama Ny Nany Chuwaimillah memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Irwan Hendarmin," tukas Tony.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni seniman Betawi Mandra Naih selaku Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen serta Irwan Hendarmin yang waktu proyek ini bergulir menjabat sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
(Risna Nur Rahayu)